Nasional

Pasca KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Akan Adakah Tabir Yang Terbuka?

×

Pasca KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Akan Adakah Tabir Yang Terbuka?

Sebarkan artikel ini
Setelah KPK tetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, isu dugaan kriminalisasi dan bukti 'bom waktu' yang disimpan jadi sorotan publik.
Setelah KPK tetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, isu dugaan kriminalisasi dan bukti 'bom waktu' yang disimpan jadi sorotan publik.

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan praktik suap dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo.

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada dokumen penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Hasto merilis pernyataan video yang disebarluaskan kepada publik.

Dalam rekaman yang dirilis pada 26 Desember 2024, ia menyatakan menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto.

Baca Juga:  Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam video yang disebar ke publik (Foto: Ist)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam video yang disebar ke publik (Foto: Ist)

Hasto menekankan bahwa sikap ini mencerminkan komitmen partainya terhadap penegakan hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang mungkin timbul saat mengkritik penguasa, termasuk potensi kriminalisasi.

“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.

Penetapan Tersangka Hasto Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Konferensi pers pasca penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024 (Foto: Net)
Konferensi pers pasca penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024 (Foto: Net)

Penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuai tanggapan dari internal partai.

DPP PDIP, melalui Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, menilai langkah KPK tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan dipaksakan.

“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024 malam.

Sementara, tuduhan perintangan penyelidikan dalam kasus Harun Masiku yang dialamatkan kepada Hasto, dinilai Ronny hanyalah sebuah formalitas teknis hukum belaka.

Baca Juga:  Pernikahan Hamish Daud dan Raisa Andriana Jadi Hari Patah Hati Nasional Jilid 2

Ia bahkan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto ini memiliki motif politik yang kuat.

“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” jelasnya.

Terutama, kata Ronny, karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi.

Ia juga mengaitkan penetapan tersangka ini dengan keputusan partai yang baru-baru ini memecat tiga kadernya.

“Juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkapnya.

Lawan Kriminalisasi, Hasto Akan Ungkap Skandal Petinggi Negara

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli (Foto: Instagram @gunromli)
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli (Foto: Instagram @gunromli)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan mengungkapkan ke publik sejumlah rekaman video terkait skandal para pejabat tinggi dan tokoh politik di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, dalam pernyataannya kepada media, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:  KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua

Menurut Guntur, ini merupakan bentuk respons terhadap kriminalisasi yang dialami Hasto dalam perkara Harun Masiku.

“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujarnya.

Rekaman video-video tersebut, sebagaimana dijelaskan Guntur, berisi berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh elite politik, mulai dari praktik korupsi hingga intervensi dalam proses penegakan hukum. Waktu pengungkapan bukti-bukti ini akan ditentukan sendiri oleh Hasto pada momentum yang tepat.

“Dipublikasikannya tergantung saudara Sekjen, bisa kapan saja,” sambungnya.

Guntur mengungkapkan bahwa salah satu rekaman berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

Selain itu, terdapat pula bukti yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat tinggi lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi keluarga.

“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234