Ada tiga poin pelanggaran yang menjadi dasar desakan mundur tersebut:
- Pelanggaran Ideologis: Penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
- Pencemaran Nama Baik: Kebijakan mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional tersebut dinilai mencemarkan nama baik organisasi di tengah kecaman global atas konflik di Gaza, yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.
- Tata Kelola Keuangan: Adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tata kelola keuangan internal PBNU.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Musyawarah Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam yang tertuang dalam risalah memutuskan: Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, atau jika tidak, ia akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tetap Tenang
Menyikapi isu pemakzulan Gus Yahya yang menimbulkan kegaduhan, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, meminta seluruh pengurus NU di semua tingkatan agar tetap tenang.
“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Jum’at (21/11/2025).





