Nasional

Pelaksanaan Pilkada 2024 Dimajukan, Berikut Jadwalnya

×

Pelaksanaan Pilkada 2024 Dimajukan, Berikut Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 telah mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan untuk memajukan pelaksanaan Pilkada 2024 dari rencana semula.

Seperti diketahui, Pilkada 2024 seharusnya dilaksanakan pada 27 November. Namun belakangan diputuskan berubah menjadi tanggal 17 September.

Baca Juga:  Rahmat Bagja: Ada 129 Laporan, Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 Disorot

Perubahan ini dilakukan agar terjadi keserentakan dalam pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, yang paling lambat harus dilakukan pada Januari 2025.

Baca Juga:  Balita Korban Virus Corona Minta Dipeluk, Sang Ayah Menangis

Awalnya, rencana untuk mengatur perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 ini akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 akan dituangkan melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Ratusan Pelanggaran Ditemukan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Karawang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2