Nasional

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

×

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

Sebarkan artikel ini
Sampah Kota Bandung
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Merdeka, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Kebijakan baru pemerintah terkait pengelolaan sampah ini rencananya mulai diberlakukan pada Senin (10/3).

Baca Juga:  Lima Titik Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Hutan Karawang, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

“Kami akan melarang praktik open dumping. Ke depan, sampah harus dikelola hingga tuntas,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tak Ingin Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024: Saya Nggak Suka!

“Senin kebijakan ini mulai diterapkan, sambil menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang baru,” lanjutnya.

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Hibahkan Tanah Untuk Kementan & Saung Kadeudeuh
Pages ( 1 of 3 ): 1 23