Nasional

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

×

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

Sebarkan artikel ini
Sampah Kota Bandung
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Merdeka, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Kebijakan baru pemerintah terkait pengelolaan sampah ini rencananya mulai diberlakukan pada Senin (10/3).

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan KLH Ultimatum TPA Kopi Luhur: Enam Bulan Hentikan Open Dumping

“Kami akan melarang praktik open dumping. Ke depan, sampah harus dikelola hingga tuntas,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:  Berkali-kali Kena Prank, DPRD Jabar Tak Ingin Lelang TPPAS Legok Nangka Gagal Lagi

“Senin kebijakan ini mulai diterapkan, sambil menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang baru,” lanjutnya.

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung: Tren Meningkat, PSBB Suatu Kebutuhan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23