Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA Saat Lebaran 2026, Perusahaan Diminta Tak Potong Cuti Pegawai

×

Pemerintah Tetapkan WFA Saat Lebaran 2026, Perusahaan Diminta Tak Potong Cuti Pegawai

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan investasi China Rp36,4 triliun di Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Net)

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pekerja.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Baca Juga:  Bawaslu Bogor Akui Tak Punya Bukti Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto, Benarkah?

Menaker juga menegaskan bahwa upah pekerja selama WFA tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau berdasarkan kesepakatan kerja.

Baca Juga:  Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini Meningkat Signifikan

Selain itu, jam kerja dan mekanisme pengawasan diminta diatur secara proporsional oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga selama penerapan WFA.

Yassierli menjelaskan, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi dan operasional pabrik.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Lima Tenaga Kesehatan Puskesmas di Cianjur Diisolasi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3