Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Menaker juga menegaskan bahwa upah pekerja selama WFA tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau berdasarkan kesepakatan kerja.
Selain itu, jam kerja dan mekanisme pengawasan diminta diatur secara proporsional oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga selama penerapan WFA.
Yassierli menjelaskan, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi dan operasional pabrik.





