Menaker berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat melaksanakan kebijakan WFA secara optimal agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 tetap tercapai, tanpa mengganggu produktivitas tenaga kerja.
“Kebijakan ini akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Yassierli. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





