
Ia menambahkan bahwa kebijakan awal yang hanya mengizinkan penjualan elpiji 3 kg melalui pangkalan bertujuan untuk mengendalikan harga di tingkat pengecer agar tetap terjangkau.
Ke depan, pengecer akan berperan sebagai sub-pangkalan dengan aturan yang lebih tertata guna menjaga stabilitas harga.
“Pengecer akan dijadikan bagian dari sistem pangkalan dengan regulasi yang jelas, sehingga harga di masyarakat tetap wajar dan tidak melonjak,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025, sehingga distribusinya hanya dilakukan melalui pangkalan resmi.