Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa seluruh penerbitan izin dilakukan dengan pengawasan lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
“Mayoritas merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat. Pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” ujar Bambang.
Bambang menekankan bahwa pengawasan daerah sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta mencegah penyalahgunaan izin tambang.
Pemerintah pusat juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan. Tanpa dukungan penuh aparat hukum, penertiban tata kelola pertambangan akan sulit terwujud.
Kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, menjadi sorotan besar karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun. Meski sejumlah pihak telah divonis bersalah, publik menilai masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.





