JABARNEWS | PURWAKARTA – Ribuan siswa keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) memaksa pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS) atau sertifikat higienis.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat program MBG disajikan dengan aman, sehat, dan higienis.
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa SHLS kini menjadi kewajiban bagi seluruh SPPG di Indonesia.
“Keselamatan anak kita adalah prioritas utama. SLHS wajib untuk seluruh SPPG,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu, 28 September.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan terdapat 9.533 SPPG di seluruh Indonesia. Namun, belum semua SPPG memiliki SHLS.