Ilham mengaku, transaksi itu belum lunas dan ia tak mengetahui sumber dana yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut.
Ia juga menyebut mobil itu sempat diganti warnanya oleh Ridwan Kamil.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono, Kepala Divisi Corporate Secretary; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Lima orang itu diduga mengatur proyek pengadaan iklan Bank BJB untuk memperoleh keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.