JABARNEWS | JAKARTA – Rencana redenominasi Rupiah kembali mencuat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2027, dengan penyederhanaan nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam beleid itu dijelaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) akan menjadi prioritas.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.
Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menguraikan empat alasan utama pentingnya redenominasi Rupiah:
- Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
- Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah.





