Nasional

Skandal Chromebook: Ketika Obrolan WhatsApp Menentukan Kebijakan Pendidikan Triliunan Rupiah

×

Skandal Chromebook: Ketika Obrolan WhatsApp Menentukan Kebijakan Pendidikan Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Whatsapp
Ilustrasi Obrolan WhatsApp. (Foto: Handover).

Penelusuran IAW terhadap dokumen tender di LPSE Kemendikbudristek memperkuat dugaan intervensi korporasi. Tender bernomor P.3462023, menurut IAW, memuat spesifikasi teknis yang secara eksplisit menunjuk teknologi milik Google dari Chrome OS, Google for Education, hingga sistem manajemen Google. Hal ini dinilai sebagai penguncian tender untuk vendor tertentu.

“Spesifikasi itu sudah dikunci sebelum tender diumumkan. Siapa yang menguasai pasar perangkat Google di Indonesia? Ada tuh, inisialnya D,” sindir Iskandar.

Baca Juga:  Anggota DPR Marah, Minta KPK Periksa Kementerian Pendidikan

Lebih lanjut, sekitar 78 persen pengadaan Chromebook dari 2020 hingga 2022 disebut menggunakan skema penunjukan langsung, bukan lelang terbuka. Praktik ini tak hanya menyalahi prinsip transparansi, tapi juga dinilai mengarah pada monopoli pasar dan konflik kepentingan yang terstruktur.

Baca Juga:  Simak! Ada Tiga Jenis Kepribadian Manusia, Kamu yang Mana?

Bagi IAW, hal ini tak sekadar cacat etik. Beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar antara lain Pasal 13 dan 21 UU Tipikor, Pasal 12 UU Administrasi Pemerintahan, Pasal 22 UU Antimonopoli, hingga Pasal 1365 KUH Perdata. Mahkamah Agung pun, kata Iskandar, pernah menegaskan bahwa perencanaan pengadaan sebelum seseorang menjabat resmi bisa masuk kategori konspirasi korupsi.

Baca Juga:  Resmi! Gugus Tugas Jabar Berganti Jadi Komite Kebijakan Covid-19

Fenomena serupa bukan hal baru di dunia. Google pernah didenda USD 170 juta oleh FTC AS karena pelanggaran privasi siswa lewat Chromebook. Di Spanyol, kolusi dalam proyek EDU 365 dijatuhi denda €15 juta. Nigeria dan Korea Selatan pun mengalami skandal serupa akibat pengadaan digital yang melenceng dari kebutuhan lokal.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3