Wahyu menilai sampul edisi berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” merugikan nama Kementerian Pertanian.
Setelah dilakukan penilaian, Dewan Pers menyatakan sampul itu mengandung opini dan meminta redaksi memperbaikinya.
Tempo kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengganti judul menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan telah memenuhi seluruh keputusan Dewan Pers.
Namun, Amran Sulaiman tetap melanjutkan gugatan secara pribadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Nilai gugatannya mencapai Rp200 miliar.
Menanggapi hal ini, sebelumnya Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyayangkan langkah hukum tersebut.
Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan, sebab pers harusnya mendapatkan perlindungan.
“Kalau sikap saya, pers itu harus dibela,” kata Komaruddin.
Sementara itu, AJI Jakarta mencatat meningkatnya tekanan terhadap jurnalis sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga Oktober 2025, terdapat 71 kasus serangan terhadap jurnalis di Indonesia, termasuk serangan siber, kekerasan fisik, intimidasi/teror, gugatan hukum, dan perintangan liputan. Dari jumlah itu, 38 kasus kekerasan terjadi di Jakarta sepanjang tahun ini.(rls)





