Nasional

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

×

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK Jakarta rehabilitasi tiga eks direksi ASDP tersangka lain
Gedung KPK (Foto: Net)

Asep menghormati keputusan Presiden sebagai hak prerogatif konstitusi. Pihaknya menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara sah dan akuntabel melalui mekanisme persidangan.

Baca Juga:  Setujui UU KPK Balik ke Versi Lama, Jokowi Panen Kritik Pedas

“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim dalam kasus korupsi ASDP secara formil dan materiil telah lulus uji hukum.

Baca Juga:  Soal Omnibus Law, DPC Partai Demokrat Tegas Menolak RUU Cipta Kerja

Asep menyebut putusan pengadilan telah mengukuhkan proses yang dilakukan lembaganya sehingga tidak ada cacat prosedur.

“Bagi KPK, itu bukan preseden buruk karena ini berbeda. Yang bisa disampaikan, tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim, 20 November 2025 lalu,” tegasnya.

Baca Juga:  Keluarga Bantah, Nurhayati Bantu Tindak Korupsi yang Dilakukan Kuwu Desa Citemu
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3