Nasional

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

×

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK Jakarta rehabilitasi tiga eks direksi ASDP tersangka lain
Gedung KPK (Foto: Net)

Asep menghormati keputusan Presiden sebagai hak prerogatif konstitusi. Pihaknya menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara sah dan akuntabel melalui mekanisme persidangan.

Baca Juga:  Heboh Pungli di Rutan KPK, Nominal Capai Rp4 Miliar

“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim dalam kasus korupsi ASDP secara formil dan materiil telah lulus uji hukum.

Baca Juga:  Perkembangan Terbaru Soal Dugaan Korupsi Pasar Gudang, Begini Penjelasan Kejari Sukabumi

Asep menyebut putusan pengadilan telah mengukuhkan proses yang dilakukan lembaganya sehingga tidak ada cacat prosedur.

“Bagi KPK, itu bukan preseden buruk karena ini berbeda. Yang bisa disampaikan, tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim, 20 November 2025 lalu,” tegasnya.

Baca Juga:  Kamu Bernama Agus? Tempat Wisata Ini Beri Tiket Gratis Selama Satu Bulan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3