Asep menghormati keputusan Presiden sebagai hak prerogatif konstitusi. Pihaknya menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara sah dan akuntabel melalui mekanisme persidangan.
“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim dalam kasus korupsi ASDP secara formil dan materiil telah lulus uji hukum.
Asep menyebut putusan pengadilan telah mengukuhkan proses yang dilakukan lembaganya sehingga tidak ada cacat prosedur.
“Bagi KPK, itu bukan preseden buruk karena ini berbeda. Yang bisa disampaikan, tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim, 20 November 2025 lalu,” tegasnya.





