Nasional

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

×

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK Jakarta rehabilitasi tiga eks direksi ASDP tersangka lain
Gedung KPK (Foto: Net)

Saat ini, lembaga antirasuah menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar memproses pembebasan para terpidana yang direhabilitasi. Begitu dokumen diterima, tindak lanjut akan segera dijalankan.

Baca Juga:  KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Sebagai langkah evaluasi internal, Biro Hukum KPK diminta meninjau ulang penanganan perkara tersebut.

Tinjauan ini bertujuan memperbaiki prosedur dan memastikan kualitas penanganan kasus di masa mendatang.

Baca Juga:  KBM Online di Jabar Diperpanjang Hingga 11 Mei 2020

Menanggapi kekhawatiran publik soal dampak rehabilitasi terhadap integritas penegakan hukum, Asep menegaskan komitmen lembaganya tidak berubah. Semangat penindakan korupsi akan terus dijaga dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas.(red)

Baca Juga:  Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Bekasi Tembus Rp79 M
Pages ( 3 of 3 ): 12 3