Saat ini, lembaga antirasuah menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar memproses pembebasan para terpidana yang direhabilitasi. Begitu dokumen diterima, tindak lanjut akan segera dijalankan.
Sebagai langkah evaluasi internal, Biro Hukum KPK diminta meninjau ulang penanganan perkara tersebut.
Tinjauan ini bertujuan memperbaiki prosedur dan memastikan kualitas penanganan kasus di masa mendatang.
Menanggapi kekhawatiran publik soal dampak rehabilitasi terhadap integritas penegakan hukum, Asep menegaskan komitmen lembaganya tidak berubah. Semangat penindakan korupsi akan terus dijaga dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas.(red)





