Nasional

Waduh! Dituding Berkampanye Saat Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI

×

Waduh! Dituding Berkampanye Saat Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan. (Foto: Rmol.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dituding melakukan kampanye dalam agenda safari politiknya di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:  Perusahaan di Garut Belum Pekerjakan Seluruh Karyawan, Berikut Penjelasnya

Sebelumnya, dua aliansi masyarakat telah menyuarakan keberatan mereka terhadap langkah yang diambil Anies Baswedan untuk berkampanye di Masjid Baiturrahman, Aceh.

Sementara itu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) turut melayangkan protes berkenaan dengan kegiatan Anies. Menurut kelompok ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah melanggar UU No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Baca Juga:  Anies Baswedan Sudah Kantongi Nama Cawapres, AHY Ingin Segera Diumumkan

Anies juga dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana untuk melancarakan kampanye identitas.

Namun, laporan tersebut masih belum bisa diterima. Sebabnya, pelapor masih diminta untuk melengkapi berkas laporannya.

Baca Juga:  Tak Butuh Lama, Polisi Langsung Buru Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ini Daftarnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan