Nasional

Waduh! Dituding Berkampanye Saat Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI

×

Waduh! Dituding Berkampanye Saat Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan. (Foto: Rmol.id).
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI. (Foto: Rmol.id).

“Kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI Puadi kepada wartawan seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:  Bawaslu RI Soroti SKOR Ancaman Money Politic:Kabupaten Bandung Peringkat 1, Capai 91.59

Dia menyebutkan bahwa Bawaslu RI belum dapat menerima laporan tersebut lantaran belum memenuhi syarat bukti 3 rangkap.

Kendati begitu, Puadi menyampaikan, pelapor dipersilakan melengkapi bukti dalam laporannya tersebut. Bawaslu memberikan batas waktu 7 hari usai peristiwa diketahui.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Sudah di Bogor, Bima Arya Jelaskan Waktu Pendistribusiannya

“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Usai di Debat Capres Ketiga: Elektabilitas Prabowo Melesat, Anies dan Ganjar Malah Rontok
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan