Nasional

Kemnaker Siap Terbitkan Surat Edaran Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja

×

Kemnaker Siap Terbitkan Surat Edaran Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja

Sebarkan artikel ini
Wamenaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. (Foto: Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengumumkan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja secara ilegal.

“Saya pastikan besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Pak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menyampaikan langsung,” ujar Wamenaker Immanuel yang akrab disapa Noel saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5).

Baca Juga:  Petugas Sandarkan Kapal Negara Asing Diduga Langgar Hukum Berlayar

Menurut Noel, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menangani isu penahanan ijazah, termasuk praktik perusahaan yang meminta tebusan agar ijazah dikembalikan kepada pekerja.

Baca Juga:  Mudik Gratis Bersama BUMN, 10.000 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Daerah

“Praktik pemerasan dan penggelapan ijazah ini masuk ke ranah pidana dan diatur dalam KUHP. Ini merupakan peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” jelas Noel.

Baca Juga:  Dari 666 Peserta, 523 Orang Lulus Bintara Polri 2018

Surat Edaran ini diharapkan menjadi langkah cepat dalam mengatur perusahaan nakal, sementara regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan menyusul setelah proses harmonisasi selesai.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2