JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengumumkan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja secara ilegal.
“Saya pastikan besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Pak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menyampaikan langsung,” ujar Wamenaker Immanuel yang akrab disapa Noel saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5).
Menurut Noel, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menangani isu penahanan ijazah, termasuk praktik perusahaan yang meminta tebusan agar ijazah dikembalikan kepada pekerja.
“Praktik pemerasan dan penggelapan ijazah ini masuk ke ranah pidana dan diatur dalam KUHP. Ini merupakan peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” jelas Noel.
Surat Edaran ini diharapkan menjadi langkah cepat dalam mengatur perusahaan nakal, sementara regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan menyusul setelah proses harmonisasi selesai.