JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah dalam memproses secara hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat.
Menurutnya, jika ormas terbukti melanggar hukum, maka tidak menutup kemungkinan untuk diproses secara pidana hingga dibubarkan.
“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana,” ujar Bima Arya dalam kunjungannya ke Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Ia menegaskan, bila ormas telah mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan masyarakat, maka proses hukum bisa dilanjutkan hingga pembubaran. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus mengacu pada dasar hukum dan bukti yang jelas.
“Kalau perkumpulan atau berbadan hukum, pembubarannya di Kementerian Hukum dan HAM. Tapi kalau hanya sebatas terdaftar, itu kewenangan Kemendagri,” jelas mantan Wali Kota Bogor tersebut.