Bima mencontohkan kasus ormas yang menguasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, yang dinilai tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berpotensi menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam kasus seperti itu, ia mendorong kepala daerah untuk tidak ragu mengambil langkah hukum.
“Tindakan mereka bukan hanya meresahkan, tapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, Kemendagri memiliki kewenangan untuk mencabut status pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum. Sedangkan untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, kewenangannya ada di Kemenkumham.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas terdaftar yang meresahkan. Tapi kalau ada, bisa saja diproses lebih lanjut,” tutup Bima Arya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News