Ia menekankan bahwa pelanggaran semacam ini berpotensi masuk ke ranah pidana karena bisa dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen.
“Kalau sudah bersertifikat halal, jangan seenaknya ganti komposisi. Itu bisa menyesatkan dan berakibat hukum,” tandasnya.
BPJPH memastikan akan memperketat pengawasan dan mengevaluasi kembali proses sertifikasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News