Ragam

Ada 13 Titik Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Bogor, Cek Lokasinya!

×

Ada 13 Titik Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Bogor, Cek Lokasinya!

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melakukan penyekatan kendaraan di 13 titik perbatasan wilayah kabupaten saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya selama PPKM Darurat,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (9/7/2021).

Sebanyak 13 jalur perbatasan tersebut, yaitu, batas Cigombong-Sukabumi, Jasinga-Lebak, Parung Panjang-Tanggerang, Parung-Sawangan Depok, Sukaraja-Bogor Kota, Dramaga-Bogor Kota, Ciomas-Bogor Kota, Ciawi-Bogor Kota, Kemang-Bogor Kota, Cibinong-Jakarta, Gunungputri-Bekasi, Cariu-Karawang, dan Tanjungsari-Cianjur.

Baca Juga:  Indonesia Bisa Tiru Vietnam Sembuhkan Pasien Virus Corona, Asalkan?

Menurut dia, penyekatan jalur perbatasan merupakan kategori ring tiga yang diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Sedangkan ring satu jalur kepariwisataan menuju Kawasan Puncak Cisarua, dan ring dua yaitu jalur perkotaan Cibinong Raya.

Baca Juga:  Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak hingga Rp7,69 Triliun

Harun menyebutkan semua kendaraan selain bernomor polisi Kabupaten Bogor dilarang masuk, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, atau menunjukkan surat hasil swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku maksimal dua hari.

Ia mengatakan Polres Bogor menyiagakan 1.000 personel lebih untuk dikolaborasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat.

Baca Juga:  Home Visite, Empati Untuk Warga Lumpuh

“Personel gabungan beserta semua anggota Polsek. Polsek saja (jumlahnya) sudah 1000-an personel,” kata Harun.

Menurut dia, ribuan personel dari Kepolisian itu akan dikolaborasikan dengan personel dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP dan Dinas Peruhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, untuk memastikan masyarakat patuh. (Red)

Tinggalkan Balasan