Ragam

Ancam Anggota TNI Pakai Sajam, Pemuda di Garut Terancam 10 Tahun Bui

×

Ancam Anggota TNI Pakai Sajam, Pemuda di Garut Terancam 10 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Lantaran ancam seorang anggota TNI Komando Rayon Militer (Koramil) Karangpawitan, Kabupaten Garut, sambil membawa senjata tajam, seorang pemuda dalam kondisi mabuk terancam Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Bawa sajam (senjata tajam) tanpa izin dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Kepala Polsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar yang menangani kasus pemuda mabuk tersebut di Garut, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Pencarian Jasad Eril Akan Dilakukan hingga Batas Waktu Tak Ditentukan

Ia menuturkan, tersangka inisial CY (25) warga Kampung Nagrog, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, melakukan aksinya dengan mendatangi Markas Koramil Karangpawitan sambil membawa sebilah golok.

Akibat perbuatannya itu, kata Oon, sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran kepolisian berusaha mengamankannya hingga akhirnya ditahan di Markas Polsek Karangpawitan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Ya, sekarang masih ditahan,” katanya.

Baca Juga:  Mengenal Said Aqil Siroj, Tokoh NU yang Termasuk Orang Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

Ia menyampaikan, aksi tersangka itu bermula ketika anggota Koramil Karangpawitan Serda Dida yang sedang piket membeli bubur di depan Koramil, Senin (2/9), lalu bertemu dengan tersangka yang dalam keadaan mabuk, kemudian ditegur.

Serda Dida, kata Oon, setelah menegur memanggil orang tua pelaku yang rumahnya berada di belakang Koramil, dan meminta untuk membawa pelaku agar tidak berkeliaran.

Baca Juga:  Pendidikan Tinggi Miliki Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM, Ini Penjelasannya

“Saat itu pelaku dimarahi oleh ayahnya, karena alasan dimarahi itu pelaku tidak terima dan mendatangi Koramil sambil teriak-teriak bawa golok,” katanya.

Ia menambahkan, Polsek Karangpawitan baru melakukan tindakan hukum pelaku setelah mendapatkan laporan atau aduan terkait ancaman terhadap seorang anggota TNI Koramil Karangpawitan.

“Setelah ada laporan kami mengamankan pelaku karena mengancam dan membawa sajam,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat


Tinggalkan Balasan