Evaluasi ini mencakup kewajiban teknis seperti reboisasi dan penanaman kembali yang tercantum dalam izin.
“Apakah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya. Di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak,” kata dia.
Menurut Iswara, tahapan evaluasi tersebut penting dilakukan sebelum pemerintah kembali membuka keran perizinan pembangunan di Jawa Barat.
Kebijakan ini, kata dia, menjadi momentum untuk menata ulang tata ruang agar lebih selaras dengan daya dukung lingkungan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





