
1. Personal Liability Insurance
Asuransi Tanggung Jawab Perorangan (Personal Liability Insurance) adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada nasabah sehubungan dengan tanggung jawabnya secara hukum kepada pihak ketiga.
Tanggung jawab yang berkenaan dengan kelalaian oleh tertanggung atau nasabah yang menyebabkan kerugian harta benda atau cedera tubuh pihak lain.
2. Professional Liability Insurance
Asuransi Tanggung Jawab Profesi (Professional Liability Insurance) adalah produk perlindungan yang memberikan manfaat pertanggungan terhadap risiko tuntutan oleh pihak ketiga terhadap nasabah. Tuntutan yang dimaksud berkaitan dengan tanggung jawab nasabah sesuai profesinya.
Contohnya adalah asuransi untuk profesi dokter. Jika ada kelalaian dokter yang menyebabkan kerugian pasien dan pasien tersebut mengajukan tuntutan, asuransi dapat mengganti kerugian sesuai polis asuransi.
Selain profesi dokter yang rawan dengan tuntutan hukum, profesi direktur hingga akuntan juga membutuhkan proteksi tambahan dengan asuransi tanggung jawab profesi ini.