
2. Pengusaha
Pengusaha atau pebisnis adalah kalangan yang paling rentan mendapatkan gugatan hukum dari pihak lain. Sebagai contoh, pengusaha yang membuat tempat usaha di lokasi yang ternyata dilarang oleh aturan setempat.
Masyarakat atau pihak tertentu mungkin mengajukan gugatan secara hukum kepada pemilik tempat usahanya. Jika pihak ketiga meminta ganti rugi kepada tertanggung, maka asuransi dapat memberikan ganti rugi tersebut sesuai polis.
3. Profesi penyedia jasa
Penyedia jasa seperti dokter, perawat, dan lainnya juga rentan dengan gugatan hukum. Terutama pada profesi yang berkaitan dengan nyawa dan keselamatan banyak orang.
Itulah ulasan mengenai asuransi tanggung jawab hukum atau yang lebih dikenal tanggung gugat. Asuransi dapat memberikan ganti rugi sesuai keputusan pengadilan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News