Ragam

APPBI Bandung Raya: 85 Persen Pegawai Mal Sudah Jalani Vaksinasi

×

APPBI Bandung Raya: 85 Persen Pegawai Mal Sudah Jalani Vaksinasi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengungkapkan sebanyak 23 mal di Kota Bandung yang melakukan vaksinasi kini tercatat sudah dikiuti pegawai mencapai 85 persen.

“Sudah mencapai 85 persen dari 17 ribu pegawai dan menargetkan akhir Agustus selesai,” ujar, Handiyanto Lie, Kamis (19/8/2021)

Ia juga berharap di setiap mal ada klinik vaksin yang tujuannya untuk vaksinasi bagi pengunjung yang belum. Pemkot Bandung sudah mengujicobakan dua mal untuk menyediakan gerai vaksin, yakni Trans Studio Mal dan Paris van Java.

Baca Juga:  Futsal pro League 2021: Hasil Pertandingan Black Steel Manokwari vs Bintang Timur Surabaya

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha menyampaikan bahwa sektor usaha, seperti mal dan pusat perbelanjaan sudah kembali beroperasi mengingat kondisi penyebaran covid di Kota Bandung sudah semakin menurun.

Pusat perbelanjaan, mal, dan toko-toko sudah boleh beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen. Adapun jam operasional mal mulai pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB. Jam yang sama pun berlaku untuk toko modern serta klontong.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Jalan Pamanukan Penuh Jebakan Batman, Truk Muatan Pasir Jadi Korban

“Tapi, pasar yang jual kebutuhan sehari-hari mulai 04.00 WIB – 20.00 WIB. Dan waktu operasional non kebutuhan sehari-hari mulai 04.00 WIB- 15.00 WIB. Lalu, pasar induk jam operasionalnya normal, sementara kafe restoran mulai 06.00 WIB-20.00 WIB,” katanya saat Bandung Menjawab, Kamis (19/8/2021).

Pengunjung mal diwajibkan untuk memiliki aplikasi Pedulilindungi serta telah menjalani vaksinasi minimal sekali. Ketika hendak masuk mal, pengunjung diminta untuk scan QR Barcode yang ada pada aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga:  Kodam III/Siliwangi Sambut Pangdam Baru

“Restoran dan kafe yang ada di mal boleh dine in dengan ketentuan pengunjung 25 persen. Dalam satu meja paling banyak dua kursi dan maksimal waktu 30 menit,” katanya.

Ketika ditanya soal tempat hiburan semacam karaoke, spa, arena olahraga, dan tempat bermain anak, Dedi menyebut belum dapat diizinkan lantaran masih banyak pertimbangannya.

“Mal-mal di Bandung sekarang berupaya menarik para pengunjung dengan adakan promo atau diskon,” katanya. (Yan)

Tinggalkan Balasan