Sejak 2021, pemerintah bersama organisasi keagamaan di Indonesia telah menyepakati kriteria baru dalam menentukan hilal, yakni ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Meskipun demikian, perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan tetap memungkinkan terjadi.
“Jika sebelumnya Muhammadiyah menggunakan sistem kalender Hijriah global tunggal, kini mereka kembali menerapkan metode wujudul hilal. Namun, perbedaan dalam penetapan awal bulan Hijriah masih bisa terjadi,” jelasnya.
Berdasarkan analisis per 28 Februari 2025, posisi bulan di Aceh telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Hasil perhitungan garis tanggal menunjukkan bahwa pada 28 Februari 2025 saat matahari terbenam di wilayah Indonesia, posisi bulan di Aceh sudah memenuhi kriteria MABIMS. Di Banda Aceh, tinggi hilal mencapai 4,5 derajat dan elongasi geosentriknya 6,4 derajat. Ini sedikit melebihi batas minimal yang disepakati, yaitu ketinggian lebih dari 3 derajat dan elongasi di atas 6,4 derajat,” ujarnya.