JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk transaksi mobil dan sepeda motor bekas. Kebijakan ini berlaku secara nasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat kendaraan baru dibeli dari dealer. Artinya, untuk kendaraan bekas, proses balik nama tidak lagi dibebani bea seperti sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan second. Dengan melakukan balik nama, kepemilikan kendaraan langsung tercatat atas nama pemilik baru.
Hal ini memudahkan pengurusan administrasi, termasuk saat memperpanjang STNK tanpa perlu lagi meminjam identitas pemilik lama.





