Ragam

Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas Biaya, Tapi Tak Sepenuhnya Gratis

×

Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas Biaya, Tapi Tak Sepenuhnya Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPKB dan STNK
Ilustrasi BPKB dan STNK (Foto: Net)

Meski bea balik nama dihapus, proses administrasi tetap memerlukan sejumlah biaya lain. Pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa komponen, seperti penerbitan dokumen baru hingga kewajiban pajak tahunan.

Adapun biaya yang masih berlaku meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya, yang besarannya mengikuti jenis dan nilai kendaraan. Jika terdapat tunggakan, maka denda juga akan dikenakan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pertanyakan Rp8 Triliun Pajak Kendaraan: Mengapa Jalan Jabar Masih Rusak?

Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif sekitar Rp 143.000 untuk mobil dan Rp 35.000 bagi sepeda motor.

Baca Juga:  Banyak Pegawai Pemkot Bekasi Nunggak Pajak Kendaraan, Ini Kata Wali Kota Tri Adhianto

Biaya lain yang perlu disiapkan adalah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni Rp 200.000 untuk mobil dan Rp 100.000 untuk motor.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi di Unsika, Kejari Karawang: Alat Bukti Yang Disampaikan Lengkap

Sementara untuk pelat nomor kendaraan (TNKB), dikenakan Rp 100.000 bagi mobil dan Rp 60.000 untuk motor.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3