Meski bea balik nama dihapus, proses administrasi tetap memerlukan sejumlah biaya lain. Pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa komponen, seperti penerbitan dokumen baru hingga kewajiban pajak tahunan.
Adapun biaya yang masih berlaku meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya, yang besarannya mengikuti jenis dan nilai kendaraan. Jika terdapat tunggakan, maka denda juga akan dikenakan.
Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif sekitar Rp 143.000 untuk mobil dan Rp 35.000 bagi sepeda motor.
Biaya lain yang perlu disiapkan adalah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni Rp 200.000 untuk mobil dan Rp 100.000 untuk motor.
Sementara untuk pelat nomor kendaraan (TNKB), dikenakan Rp 100.000 bagi mobil dan Rp 60.000 untuk motor.





