Ragam

Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas Biaya, Tapi Tak Sepenuhnya Gratis

×

Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas Biaya, Tapi Tak Sepenuhnya Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPKB dan STNK
Ilustrasi BPKB dan STNK (Foto: Net)

Untuk dokumen kepemilikan, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenai biaya Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk sepeda motor.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu mengurus mutasi. Proses ini memerlukan biaya tambahan, termasuk penerbitan surat mutasi keluar daerah yang tarifnya sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga:  Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar, Berlaku Sepekan

Dengan demikian, meski bea balik nama kendaraan bekas telah dihapus, proses pengurusan tetap memerlukan biaya administrasi lain.

Namun, kemudahan dalam pengurusan dokumen dan kepemilikan dinilai menjadi keuntungan utama dari kebijakan ini. (det)

Baca Juga:  RI Kebanjiran Impor, Kemendag Kaji Aturan E-Commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3