Untuk dokumen kepemilikan, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenai biaya Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk sepeda motor.
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu mengurus mutasi. Proses ini memerlukan biaya tambahan, termasuk penerbitan surat mutasi keluar daerah yang tarifnya sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan demikian, meski bea balik nama kendaraan bekas telah dihapus, proses pengurusan tetap memerlukan biaya administrasi lain.
Namun, kemudahan dalam pengurusan dokumen dan kepemilikan dinilai menjadi keuntungan utama dari kebijakan ini. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





