Ragam

“Banyak-Banyaklah Berdoa”: Pesan Hakim, Jelang Vonis Endang Juta Senin depan

×

“Banyak-Banyaklah Berdoa”: Pesan Hakim, Jelang Vonis Endang Juta Senin depan

Sebarkan artikel ini
"Banyak-Banyaklah Berdoa”: Pesan Hakim, Jelang Vonis Endang Juta Senin depan
Terdakwa Endang Abdul Malik atau Endang Juta usai jalannya persidangan. Menjelang vonis, hakim menyarankannya untuk bersabar dan memperbanyak doa menanti keputusan hukum Senin depan.

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang duplik terdakwa kasus penambangan pasir ilegal Galunggung, Endang Abdul Malik atau Endang Juta, diwarnai oleh pesan personal dari kursi hakim. Ketua Majelis Hakim Pengganti Rachmawati menyarankan terdakwa untuk memperbanyak doa menjelang putusan. Pesan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/1/2026).

“Terdakwa terlihat seperti kecapean dan kesal ya. Sabar pak ya, tinggal satu langkah lagi dan banyak-banyaklah berdoa karena Senin depan akan mendengarkan nasib saudara,” tandas Rachmawati di Ruang Sidang 2.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas ekspresi wajah Endang Juta yang dinilai hakim menunjukkan kelelahan. Interaksi ini menciptakan dinamika tersendiri dalam proses hukum yang formal. Selanjutnya, pernyataan itu langsung menjadi sorotan.

Duplik dan Tuntutan Pembebasan Murni

Pada agenda inti sidang, tim kuasa hukum terdakwa membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, mereka secara tegas menolak seluruh dakwaan. Mereka berargumen bahwa dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Panitera PN Bandung Pastikan Habib Bahar Hadir Pada Sidang Dakwaan Besok

“Atas dasar itulah kami memohon majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman bebas,” kata tim kuasa hukum Endang Juta.

Kuasa hukum utama, Jogi Nainggolan, secara spesifik menyoroti ketidaksetujuannya terhadap tuntutan JPU. Dia menilai tuntutan pidana lima tahun penjara sebagai beban yang tidak proporsional. “Berat sekali 5 tahun, apa yang menjadi dasarnya,” kata Jogi Nainggolan. Argumen ini menjadi fondasi utama pembelaan yang mengupayakan pembebasan kliennya.

Dakwaan JPU: Izin dan Alat Bukti

Sebelumnya, JPU telah menetapkan tuntutan pidana 5 tahun penjara terhadap Endang Juta. Tuntutan ini berdasarkan pada pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dakwaan utama adalah melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah.

Baca Juga:  Gedung GGM Bandung Bakal Dilengkapi Penginapan

Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan permohonan perampasan barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan satu unit ekskavator beserta dokumennya. Alat-alat berat tersebut diminta untuk dirampas untuk negara. Satu buah sekop juga dimohonkan untuk dimusnahkan.

JPU mendalilkan Endang Juta bersama seorang lain berinisial WK melakukan aktivitas penambangan ilegal. Aktivitas itu terjadi pada 1–4 Februari 2025 di Blok Lampingsari. Inti pokok perkara adalah ketiadaan izin usaha pertambangan selama aktivitas berlangsung.

Komposisi Majelis Hakim yang Berubah

Sidang hari ini juga mencatat adanya perubahan susunan majelis. Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya dijabat Panji Surono tidak dapat memimpin. Hal ini dikarenakan beliau menjalankan tugas di luar daerah. Oleh karena itu, posisinya digantikan oleh Hakim Rachmawati.

Proses pergantian ini dijalankan dengan mematuhi asas hukum. Sebelum sidang dimulai, hakim pengganti menawarkan pergantian tersebut kepada terdakwa dan kuasa hukum. “Jadi saat ini saya hadir memimpin sidang ini. Apa tidak keberatan?,” tanya Rachmawati di awal persidangan. Pihak terdakwa menyatakan tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Ternyata Bahan Obat Corona Tumbuh di Jabar

Menanti Vonis di Tengah Pesan dan Argumentasi

Seluruh proses pada sidang duplik ini telah selesai. Fokus kini beralih ke sidang pembacaan putusan. Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis pada Senin, 12 Januari 2026.

Pesan “banyak-banyaklah berdoa” dari hakim akan bergema hingga hari putusan. Di satu sisi, pesan itu bisa ditafsirkan sebagai pengingat spiritual di akhir proses. Namun di sisi lain, pesan itu juga menyisakan ruang bagi analisis mengenai iklim persidangan.

Artikel ini ditulis berdasarkan fakta persidangan untuk tujuan edukasi hukum. Setiap perkembangan lebih lanjut akan ditunggu dalam sidang putusan yang akan datang.(Red)