Ragam

Bawaslu Kabupaten Bandung Dikecam: Sikap Ketidakprofesionalan, Membahayakan Keamanan Pelapor ‘MONEY POLITICS’

×

Bawaslu Kabupaten Bandung Dikecam: Sikap Ketidakprofesionalan, Membahayakan Keamanan Pelapor ‘MONEY POLITICS’

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Bandung Dikecam: Sikap Ketidakprofesionalan, Membahayakan Keamanan Pelapor 'MONEY POLITICS'
Kritik tajam terhadap Bawaslu Kabupaten Bandung mengemuka setelah dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus politik uang, berisiko membahayakan keselamatan pelapor dan saksi

akan JABARNEWS | BANDUNGBawaslu Kabupaten Bandung mendapat kecaman dari Tim Pemenangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus politik uang di Pilkada 2024. Kritik tajam tertuju setelah Bawaslu  memanggil pelapor dan terlapor pada waktu yang bersamaan, yaitu pukul 13.00 dan 13.30 WIB, serta mempertemukan keduanya di ruangan yang sama.

Sugianto, Ketua Tim Pemenangan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran prinsip keadilan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pelapor dan saksi. Kasus dugaan politik uang ini sendiri terjadi di Rancaekek, di mana terlapor ada dugaan kuat memberi uang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat pada Pilkada Kabupaten Bandung.

Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bandung

Tindakan dugaan politik uang ini mencuat di wilayah Rancaekek, sebuah daerah di Kabupaten Bandung yang dikenal sebagai salah satu titik panas dalam Pemilu. Sugianto menjelaskan bahwa saat itu, terlapor memberikan sejumlah uang kepada warga untuk mendukung pasangan calon Dadang Supriatna-Ali Syakieb. Hal ini memicu laporan dari pelapor, yang kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada tim pemenangan pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.

Baca Juga:  Berkemah Sambil Rekreasi Tumbuhkan Karakter Positif

Dugaan praktik money politics yang tercatat dalam laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/KAB/13.10/XII/2024 ini, tentu saja menjadi masalah besar. “Sangat kami sayangkan, upaya untuk menjunjung tinggi marwah Pemilu yang Luber Jurdil harus dinodai dengan tindakan dugaan money politics,” ujar Sugianto dengan tegas. Kejadian ini, menurutnya, bukan hanya mencoreng integritas Pilkada, tetapi juga membuka ruang bagi potensi pelanggaran yang lebih besar di masa depan.

Kritik Keras Terhadap Profesionalisme Bawaslu

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam menangani kasus tersebut. Sugianto menilai Bawaslu telah mencederai prinsip-prinsip dasar keadilan dalam proses klarifikasi. Ia menyebut bahwa Bawaslu seolah sengaja memanggil pelapor dan terlapor pada waktu yang bersamaan. Jadwal penentuan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 13.00 dan 13.30 WIB, justru mengarah pada pertemuan kedua belah pihak di ruang yang sama.

“Benar, hari ini ada pemanggilan kepada pelapor dan saksi dalam dugaan politik uang saat Pilkada 2024 Kabupaten Bandung. Namun sayangnya, hal itu tercederai dengan sikap Bawaslu yang seakan sengaja memanggil pelapor dan terlapor di waktu yang bersamaan,” ujar Sugianto. Menurutnya, tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses pemilu.

Baca Juga:  Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

Bawaslu Kabupaten Bandung membantah tuduhan tersebut. Ketua Bawaslu, Kahpiana, menegaskan bahwa pemanggilan antara pelapor dan terlapor dilakukan pada jam yang terpisah satu jam. “Kami jelas menjadwalkan pemanggilan pada jam yang berbeda berselang satu jam. Mungkin saja pelapor dan terlapor berpapasan saat berada di front office Bawaslu,” jelasnya. Namun, meskipun membantah tuduhan tersebut, Kahpiana mengakui bahwa pelapor dan terlapor mungkin saja berpapasan di ruang depan kantor Bawaslu.

Pertemuan yang Menjadi Kontroversi

Isu semakin memanas ketika Bawaslu Kabupaten Bandung ada dugaan sengaja mempertemukan pelapor dan terlapor di satu ruangan yang sama. Tindakan ini dapat sangat berisiko, khususnya terkait keselamatan pelapor dan saksi. “Bagaimana mungkin dalam kasus sensitif ini, Bawaslu bisa begitu tidak kompeten dan tidak profesional? Seharusnya, jika kedua belah pihak datang bersamaan, Bawaslu harus memisahkan mereka di ruangan berbeda, bukan malah menyatukan mereka di ruangan yang sama,” tegas Sugianto. Ia mengkritik keras Bawaslu Kabupaten Bandung yang menurutnya tidak cukup memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.

Baca Juga:  Anggota Legislatif Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, KPU Cirebon Tegaskan Hal Ini

Desakan Agar Proses Klarifikasi Lebih Objektif

Ketidakpastian dalam penanganan kasus ini menyebabkan tim pemenangan pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan semakin geram. Mereka mendesak Bawaslu Kabupaten Bandung untuk memastikan bahwa setiap proses klarifikasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta objektif dalam menilai setiap bukti dan keterangan yang ada. Sugianto menegaskan bahwa akan melaporkan segala keganjilan dalam penanganan kasus ini  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami mendesak Bawaslu agar memberikan penjelasan atas tindakannya ini. Jika perlu, kami tidak segan-segan untuk melaporkan dugaan keganjilan ini ke DKPP,” tegasnya.

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan dan menjadi bahan evaluasi serius bagi Bawaslu dan lembaga pengawas pemilu lainnya. Proses klarifikasi yang objektif, transparan, dan aman bagi semua pihak tentu menjadi harapan besar bagi semua elemen masyarakat, guna memastikan integritas Pilkada yang bebas dari segala bentuk pelanggaran.(RED)