Meski begitu, Asep mengakui konsep tersebut masih memerlukan perumusan teknis dan dasar regulasi yang kuat. Pemkab ingin memastikan skema CSR tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta tetap akuntabel.
Sebagai salah satu pusat kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi dinilai sudah semestinya merasakan dampak langsung dari keberadaan ribuan perusahaan.
Asep menilai, selama ini pelaksanaan CSR masih bersifat parsial dan belum terhubung dengan peta kebutuhan pembangunan wilayah.
Untuk itu, pemkab akan menerapkan pola klaster. Setiap kawasan industri diarahkan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar sesuai wilayahnya masing-masing.
“Kami akan terapkan sistem klaster agar pembangunan lebih terarah dan terpantau. Misalnya Cikarang Selatan akan dikolaborasikan dengan Lippo Cikarang,” katanya.





