JABARNEWS | KLATEN – Kepolisian Resor Klaten membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang asal Jawa Barat.
Para pelaku diketahui mempelajari teknik mencetak uang tiruan secara otodidak melalui tayangan di media sosial.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menyatakan para tersangka bukan residivis. Mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Namun, menurut dia, para pelaku memiliki kemampuan teknis yang cukup untuk memproduksi uang palsu secara mandiri.
“Mereka belajar sendiri dari berbagai tayangan di media sosial, termasuk YouTube,” ujar Faruk pada Selasa siang, 3 Maret 2026.





