Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial SH, A, ND, dan MYD. SH dan A berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten.
Sementara itu, ND dan MYD bertugas mencetak serta menyimpan uang hasil produksi.
Faruk menjelaskan, uang palsu yang dibuat baru sebatas pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, polisi menemukan cetakan uang edisi lama tahun 1999. Uang model lama tersebut diduga sengaja diproduksi untuk menyasar kolektor uang kuno.
Menurut Faruk, uang edisi lama itu juga kerap dimanfaatkan dalam praktik penipuan berkedok penggandaan uang, menyasar orang-orang yang percaya pada modus tersebut.





