JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah di sejumlah provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Mei 2025.
Kebijakan ini memberikan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini bersifat terbatas dan hanya berlangsung dalam periode tertentu, sehingga pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkannya disarankan segera melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu berakhir.
Berikut daftar wilayah yang masih melaksanakan pemutihan pajak kendaraan beserta detail kebijakan masing-masing:
1. Aceh
Pemerintah Aceh menghapus pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024.