5. Banten
Sejak 10 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Banten membebaskan tunggakan dan denda PKB tanpa membatasi jumlah tahun keterlambatan.
6. Jawa Barat
Warga Jawa Barat dapat menikmati penghapusan tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Pembebasan BBNKB juga berlaku, namun opsen pajak tetap dikenakan.
7. Jawa Tengah
Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jawa Tengah membebaskan seluruh pokok pajak, denda PKB, serta denda Jasa Raharja untuk tahun sebelum 2024. Namun, PKB tahun 2025 tetap wajib dibayar.
8. Kalimantan Selatan
Kalsel memberikan potongan pajak kendaraan dan menurunkan denda keterlambatan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan. BBNKB II dibebaskan. Program ini berlaku dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.