9. Kalimantan Timur
Program penghapusan denda dan tunggakan PKB dilaksanakan dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
10. Kalimantan Utara
Kaltara memperpanjang relaksasi pajak berupa pembebasan denda PKB dan BBNKB II hingga akhir tahun, yakni 31 Desember 2025.
11. Sulawesi Tengah
Sejak 14 April hingga 14 Mei 2025, Sulawesi Tengah membebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan, termasuk penghapusan BBNKB II dan pajak progresif.
12. Sulawesi Tenggara
Keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan PKB diberikan khusus kepada pelajar dan mahasiswa S1 hingga 31 Mei 2025.
13. Bali
Pemprov Bali menerapkan pemotongan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15 persen untuk di atas 200 cc.