Diskon lebih besar, yakni 39,76 persen, diberikan untuk kendaraan sosial, pemerintah, dan keagamaan. Diskon BBNKB sebesar 24 persen juga tersedia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini disarankan untuk segera melakukan pengecekan di Samsat terdekat atau melalui situs resmi Bapenda masing-masing provinsi agar tidak melewatkan tenggat waktu yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News