“Jangan sampai ada pihak yang mengganggu ketenangan ibadah Ramadan atau melakukan tindakan yang dapat merusak persatuan. Semua harus berjalan dalam koridor hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tugas menjaga ketertiban dan menegakkan aturan merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan ormas. Menurutnya, tindakan seperti sweeping yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengapresiasi langkah tegas pemda, seperti yang dilakukan di Kabupaten Garut, yang tidak memberikan ruang bagi ormas untuk melakukan sweeping. Kewenangan tersebut adalah tugas Satpol PP dan aparat penegak hukum, bukan ormas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima mengajak pemda untuk membina ormas agar mereka dapat berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat.