Ragam

BPN Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

×

BPN Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung memastikan akan menempuh jalur banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Hujan Disertai Petir di Bandung dan Beberapa Wilayah Ini

Putusan PTUN tersebut mengabulkan seluruh gugatan PLK yang memperkarakan kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi di kawasan strategis Jalan Ir. H. Djuanda, Dago.

Baca Juga:  Segera Dilantik Jadi Walikota Bandung, Yana Bilang Begini

Dalam perkara ini, BPN ditetapkan sebagai tergugat I, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjadi tergugat II.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan banding.

Baca Juga:  Tinjau Venue Piala Dunia U-17, Jokowi: Yang Tentukan Layak FIFA, Bukan Presiden
Pages ( 1 of 4 ): 1 234