JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung memastikan akan menempuh jalur banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan PTUN tersebut mengabulkan seluruh gugatan PLK yang memperkarakan kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi di kawasan strategis Jalan Ir. H. Djuanda, Dago.
Dalam perkara ini, BPN ditetapkan sebagai tergugat I, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjadi tergugat II.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan banding.