Ragam

BPN Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

×

BPN Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung memastikan akan menempuh jalur banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon Berjalan Lancar

Putusan PTUN tersebut mengabulkan seluruh gugatan PLK yang memperkarakan kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi di kawasan strategis Jalan Ir. H. Djuanda, Dago.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Kesehatan Kamu Lagi Tidak Baik-baik Saja

Dalam perkara ini, BPN ditetapkan sebagai tergugat I, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjadi tergugat II.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan banding.

Baca Juga:  Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ketua GNPF : Tanda Orang Sudah Kehilangan Akal
Pages ( 1 of 4 ): 1 234