JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 guna membantu para pekerja menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Setelah menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja pada Tahap 1, pemerintah kini mempersiapkan BSU Tahap 2 yang menyasar 4,5 juta pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan proses validasi dan verifikasi data untuk memastikan hanya pekerja yang berhak yang menerima bantuan. Pencairan BSU Tahap 2 dijadwalkan mulai awal Juli 2025.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan. Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi rumah tangga.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2
Pekerja dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima BSU dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui Website Kemnaker
- Kunjungi situs resmi klik disini
- Login atau buat akun jika belum memiliki
- Lengkapi profil dan cek status BSU pada dashboard akun
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs resmi BPJS Ketenagajerjaan, klik disini
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Status penerima BSU akan ditampilkan
3. Melalui Aplikasi Kemnaker
- Unduh aplikasi “Kemnaker” di Play Store atau App Store
- Login, lengkapi data, dan pilih menu “BSU” untuk melihat status bantuan
Catatan: Pastikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan telah diperbarui di sistem BPJS Ketenagakerjaan.