Ragam

Bukti Arogansi? Jaksa Sumedang Diduga Tampar Terdakwa, Kejati Jabar Didesak Copot Oknum!

×

Bukti Arogansi? Jaksa Sumedang Diduga Tampar Terdakwa, Kejati Jabar Didesak Copot Oknum!

Sebarkan artikel ini
Bukti Arogansi? Jaksa Sumedang Diduga Tampar Terdakwa, Kejati Jabar Didesak Copot Oknum!
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), lembaga yang didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum jaksa di Sumedang yang diduga menampar terdakwa korupsi.

JABARNEWS | SUMEDANG – Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, R Evan Adhi Wicaksana, SH, diduga menampar terdakwa kasus korupsi, Aditya Afriangga Nadzir. Insiden itu terjadi setelah sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu, 5 Maret 2025.

Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab disapa Askun, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera mencopot jaksa yang terlibat.

Tuntutan Tegas: Copot Jaksa yang Terlibat

Askun menilai tindakan penamparan terhadap terdakwa mencederai prinsip keadilan. Menurutnya, seorang jaksa harus bertindak profesional, bukan justru menggunakan kekerasan.

“Saya dengan tegas meminta Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung. Ini mencoreng integritas hukum dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Masuk Bursa Cawapres 2024, Ridwan Kamil Tegaskan Patuh Keputusan Partai

Ia juga meminta Prof. Otto Hasibuan, selaku tokoh hukum nasional, untuk mengevaluasi kinerja para jaksa. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Terdakwa Mengecam Keras

Kuasa hukum terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, juga mengecam tindakan tersebut. Ia menilai bahwa kekerasan di lingkungan kejaksaan tidak bisa ditoleransi.

“Saya jelas tidak bisa menerima perlakuan ini. Apalagi insiden terjadi di dalam lingkungan kantor kejaksaan, yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme,” katanya.

Bambang menambahkan bahwa peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan advokat. Ia khawatir tindakan serupa akan terulang jika tidak ada sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang bersangkutan.

Baca Juga:  Ada Lantunan Shalawat Jelang Sidang Putusan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung

Pledoi Terdakwa: Memohon Keringanan Hukuman

Sementara itu, dalam sidang pledoi, Aditya Afriangga Nadzir menyampaikan permohonan keringanan hukuman. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Bambang Sugiran.

Dalam pembelaannya, Aditya mengungkap beberapa alasan yang mendukung permohonan keringanan hukuman. Pertama, ia merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak berusia tiga tahun. Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap, yakni Rp 100 juta pada tahun 2021 dan Rp 100 juta pada 2024 saat proses penyidikan.

Baca Juga:  Inilah Tiga Manfaat Olahraga Wall Climbing, Diantaranya Menguatkan Otot

Selain itu, Aditya juga bersikap kooperatif selama proses hukum. Ia memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus serta penetapan tersangka lain. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pembagian uang pengganti dengan memasukkan nama Naufalita, sosok yang disebut sebagai pihak yang membuat ATM yang menjadi objek penyelidikan.

Publik Menanti Langkah Kejati Jabar

Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik menunggu langkah tegas dari Kejati Jabar dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sementara itu, desakan pencopotan terhadap jaksa yang terlibat semakin menguat. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa semakin tergerus.(Red)