Dalam operasi di Kabupaten Bekasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjani.





