KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Ade Kuswara diduga rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjani sejak Desember 2024.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Baca Juga: Proyek Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah, Pembebasan Lahan Ditargetkan Selesai Maret Ini
Menurut Asep, praktik tersebut bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.





