JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 pada Juli 2025.
Kabar gembira ini tentu dinanti jutaan pekerja yang membutuhkan bantuan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bagi Anda yang belum menerima atau ingin memastikan status pencairan BSU, artikel ini akan memandu Anda secara lengkap.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juli 2025: Siapa Saja yang Berhak?
BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.