Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah
Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/badan).
Pemberi kerja dapat mendaftar melalui kanal fisik atau non-fisik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, pemberi kerja akan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang tersedia.
Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan juga dapat mendaftar dengan melampirkan paspor.