Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah
Pekerja sektor bukan penerima upah dapat mendaftar melalui kanal fisik atau non-fisik BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Kanal Fisik: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kantor SPO Bank kerjasama, PPOB/Aggregator, Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan), serta wadah, organisasi, atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
- Kanal Non-Fisik: Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu) atau melalui Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan).
Untuk pendaftaran ini, dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah fotokopi E-KTP. Pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah adalah mereka yang belum mencapai usia 60 tahun.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai peserta penerima upah terlebih dahulu sebelum mendaftarkan proyek jasa konstruksi. Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan melalui:





