Namun kecurigaannya mencuat ketika ia diminta untuk segera mencairkan seluruh dana dan menyerahkannya kepada seseorang yang disebut-sebut terafiliasi dengan perusahaan kliennya.
“Saya sempat menyangka itu pembayaran jasa, tapi langsung disuruh cairkan dan serahkan. Di situlah saya mulai curiga,” kata Dinda, Kamis malam, 19 Juni 2025.
Dinda kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Maulana, yang juga seorang konsultan perpajakan.
Keduanya datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta, tak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Juni 2025.